Waspada Gunakan Kosmetik Ilegal, Bisa Bikin Kanker Kulit

Ahad, 02 Juli 2023 | 20:10:00 WIB

Metroterkini.com  - Penelusuran yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) sepanjang tahun 2022 menemukan 1.541 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Kebanyakan produk tersebut mengandung merkuri yang berbahaya.

Beberapa produk ilegal tersebut seperti krim HN, Natural 99, hingga krim Temulawak. Penggunaan merkuri dalam kosmetik sudah dilarang karena dapat menimbulkan berbagai efek negatif.

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri," kata BPOM dalam keterangan resminya, dilansir detikHealth, Minggu (2/7/2023).

Penggunaan merkuri pada kosmetik atau skincare, kata BPOM, sangat berbahaya, bahkan bisa memicu kanker kulit.

"Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," lanjutnya.

Joshua Zeichner, Direktur Penelitian Kosmetik dan Klinis di Rumah Sakit Mount Sinai di New York City mengungkapkan, merkuri yang dioleskan ke wajah akan terserap kulit, dan menimbulkan iritasi, ruam, dan perubahan warna.

“Jika diserap, [itu] bahkan dapat menyebabkan keracunan merkuri dengan toksisitas pada ginjal dan sistem saraf.”

Berikut sederet produk kosmetik ilegal yang dirilis BPOM RI:

  1. Temulawak New and Day Night.
  2. CAC Glow
  3. Natural 99
  4. HN Siang dan Malam
  5. SP Special UV Whitening
  6. Dr Original Pemutih
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30
  8. Diamond Cream
  9. Herbal Plus New Day & Night
  10. Ling Zhi Day & Night
  11. Sj Sin Jung
  12. Tabita
  13. Krim Labella  

Dari 13 daftar tersebut, BPOM RI mengimbau jika masyarakat menemukan produk serupa agar melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook. [**]

 

Terkini