Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Rabu, 27 Juli 2022 | 22:44:18 WIB

Metroterkini.com - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, nonaktif Andi Putra divonis 5 tahun dan 7 bulan penjara atas suap perizinan kebun sawit. Bagaimana awal mula Andi ditangkap KPK?

Proses penanganan perkara Andi Putra bisa dibilang relatif singkat. Belum genap setahun, perkara suap yang diduga diterima Andi dari bos perkebunan sawit di sana sudah selesai. Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan dalam perkara itu.

Berikut riwayat penanganan kasus suap yang berujung OTT KPK terhadap Andi Putra:

18 Oktober 2021, Andi Putra Terjaring OTT KPK

Andi Putra awalnya berangkat dari Taluk Kuantan menuju Pekanbaru pada Senin (18/7/2021) lalu bersama ajudan hingga pengawal pribadi.

Politisi Golkar itu kemudian masuk dalam rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Kota Jalur. Andi yang diduga kabur saat dibuntuti tim penyidik KPK diamankan bersamaan tujuh orang lainnya.

"Informasi yang kami peroleh terkait ada dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait perizinan perkebunan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah Andi Putra ditangkap KPK, 19 Oktober 2021 lalu.

Setelah pemeriksaan panjang di Mapolda Riau Andi Putra akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Pada waktu bersamaan KPK juga mengumumkan penetapan tersangka Andi Putra.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Selain Andi, General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso juga jadi tersangka.

"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," kata Lili.

KPK menilai telah ada kesepakatan antara Andi Putra dan Sudarso terkait persetujuan perizinan kepala sawit. Persetujuan agar perkebunan milik perusahaan Sudarso itu dijadikan perkebunan kemitraan.

Pada kesempatan itu, Andi Putra disebut sudah menerima uang Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap Rp 200 dan Rp 500 juta.

29 November 2021, Andi Putra Ajukan Praperadilan

Terkait penetapan tersangka, Andi Putra lalu mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang awal dibuka 29 November 2021, namun sidang ditunda.

Setelah melalui proses persidangan oleh hakim tunggal, permohonan Andi Putra di PN Jakarta Selatan ditolak. Proses hukum Andi Putra pun lanjut ke persidangan.

"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri, Senin (27/12/2022) lalu.

14 Maret 2022, Andi Putra Didakwa Terima Suap Rp 1,5 miliar

Pertengahan Maret 2022 lalu Andi Putra, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Andi didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin kebun sawit.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (14/3/2022). Andi Putra didakwa telah menerima Rp 500 juta dari total Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

Uang Rp 1,5 miliar itu sendiri sudah disepakati antara Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"Telah menerima Rp 500 juta dari total yang Rp 1,5 miliar dari yang disepakati dengan Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari tersebut terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuantan Singingi," kata JPU KPK, dalam dakwaan.

7 Juli 2022, Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun

Andi dituntut 8,5 tahun terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta. Tuntutan dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Tipikor Pekanbaru di Jalan teratai.

Sidang tuntutan Andi Putra dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru, Dahlan.

"Menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (7/7/2022).

Selain itu, JPU juga menuntut Andi Putra membayar denda Rp 400 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut Andi Putra membayar uang pengganti Rp 500 juta.

27 Juli 2022, Andi Putra Divonis Bersalah

Pada sidang hari ini, Andi Putra divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Sidang vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai. Terlihat Andi Putra hadir seara virtual pakai kemeja putih dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dahlan yang juga Ketua PN Pekanbaru. Terlihat hadir secara langsung perwakilan Jaksa KPK dan penasehat hukum.

Dalam vonis hakim menilai Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8,6 tahun.

"Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan serta denda Rp 200 juta rupiah," kata hakim Dahlan dengan tegas. [**]

Tags

Terkini