Total Hukuman Rizieq Shihab 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 | 20:28:31 WIB

Metroterkini.com - Sebanyak tiga perkara yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah rampung diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hari ini, Kamis (24/6) sidang vonis Rizieq di kasus penyebaran kabar bohong tes swab RS Ummi, Bogor resmi selesai. Sidang vonis dalam kasus tes swab di RS Ummi hari ini resmi menutup rangkaian panjang persidangan yang menjerat Rizieq sejak pertengahan Maret 2021 lalu itu.

Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Khadwanto. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun.

Sebelumnya Rizieq juga sempat terjerat dua perkara lain, yakni pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dua kasus itu sudah terlebih dulu dibacakan vonisnya oleh Majelis Hakim PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Suparman Nyompa pafa 28 Mei 2021 lalu.

Rizieq divonis hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 2 tahun serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.

atau diganti dengan 5 bulan penjara. Hukuman itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan tuntutan 10 bulan penjara.

Alhasil, total hukuman yang diberikan hakim bagi Rizieq untuk tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.

Meski demikian, ketiga perkara itu masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih mengajukan banding terhadap vonis hakim di perkara Petamburan dan tes swab di RS Ummi. Sementara jaksa mengajukan banding di kasus Petamburan dan Megamendung. [**]

Terkini