Judi Game Burung Merak, Kasat Reskrim: Masih Proses

Rabu, 02 Juni 2021 | 17:57:11 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis Riau saat ini terus memproses perkara dugaan perjudian dengan tersangka EV (45) dan LA (23). 

Hal ini dikatakan Kepala Satuan reserse kriminal Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (2/6/21) sore.

"Masih dalam proses," ujar Meki Wahyudi yang mengaku tengah rapat di Mapolda Riau.

Sebelumnya, pada Jum'at 21 Mei 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap EV dan LA yang diduga juru bayar  perjudian jenis game permainan burung merak. Kedua tersangka ditangkap ditempat permainan game burung merak di sebuah warung  di Jalan Al Hamra, Kelurahan Duri Barat,  Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

"Anggota telah mengamankan seorang laki-laki EV (45 tahun)  dan seorang wanita muda LA (23Tahun) diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis game permainan burung merak. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Sabtu (22/5/21) lalu.

Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini,  satu unit mesin game permainan burung merak dan dua tersangka yang diduga juru bayar.

Saat diinterogasi LA selaku pemegang kunci game mengatakan, setiap pemain yang ingin main harus membayar kredit sebesar Rp.10.000 sampai Rp 1.000.000 dan Eliagus Agus Veri membayar kredit Rp 20.000.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke kantor Sat Ru6eskrim Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. [rudi]

 

Terkini