Metroterkini.com - Seorang perempuan berusia 16 tahun diperkosa oleh tetangganya saat menumpang menggunakan Wifi untuk berselancar internet di Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang AKP Sudaryanto menceritakan, polisi telah menangkap pelaku pemerkosaan berinisial IS (32) yang merupakan tetangga korban.
Sudaryanto, mengatakan pelaku dan korban hidup bertetangga. Peristiwa pemerkosaan tersebut tak hanya sekali. Menurut polisi kejadian tersebut telah terjadi berulang kali dan berlangsung saat korban tengah menumpang wifi internet di rumah pelaku.
"Terhitung sudah lima kali pelaku memerkosa korban. Pelaku sekarang sudah ditahan," kata Sudaryanto, Senin (31/5).
Polisi, kata Sudaryanto sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Menurutnya, pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (26/5) malam. Polisi mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban, satu buah sarung, dan sebuah pakaian dalam milik korban.
Pelaku diancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [**]