Sindikat Narkoba di Inhu, 3 Pengedar Ditangkap

Jumat, 14 Mei 2021 | 23:58:21 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu dengan tiga orang tersangka dan jumlah barang bukti narkoba 1 ons lebih.

Ketiga tersangka pengedar narkoba itu adalah SPT alias Badur (48) warga Kelurahan Sekar Mawar, RKP alias Riski (38) warga Kelurahan Sekar Mawar dan SGP alias Supri (42) yang juga warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu, tiga tersangka ini ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.

Awalnya, lanjut Misran, Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sekar Mawar meski dalam suasana bulan Ramadhan.

Untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus merespon cepat, tim Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam selidik, ternyata benar ada aktifitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.

Rabu 12 Mei 2021 dini hari, pukul 02.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SPT alias Badur. Ketika digedelah, tim menemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 5,71 gram dari kantong celana Badur.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti handphone, bahkan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya.

Tersangka Badur mengaku jika sabu itu miliknya yang dipasok oleh Supri dan sebagian lagi diberikan pada temannya Riski.

Setelah mendengar keterangan Badur, tim langsung bergerak menuju rumah Riski yang juga berada di wilayah Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Sekitar pukul pada pukul 04.00 WIB, Riski berhasil diringkus, ketika digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celananya, selain itu tim juga menemukan 1 tas warna hitam yang berisi 4 paket sabu-sabu ukuran sedang, sehingga total barang bukti narkoba yang diamankan dari Riski sebanyak 6 paket dengan berat kotor 81,73 gram.

Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba seperti plastik klep, handphone, timbangan digital dan lainnya.

Riski mengaku mendapatkan sabu dari Badur untuk dijual kembali pada para penikmat sabu-sabu yang sudah menjadi pelanggannya.
Setelah mengamankan Riski, tim langsung menuju rumah Supri.

Namun saat itu Supri tidak di rumah, tim tak putus asa, terus memburu Supri, hingga akhirnya sekitar pukul 08.00 WIB didapat informasi jika Supri sedang berada di jalan pasar Air Molek dan tim berhasil mengamankannya.

Tapi saat digeledah badan, tidak ditemukan barang bukti narkoba dibadan Supri, tapi Supri mengaku jika menyimpan sabu di rumahnya yang berbeda di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sekar Mawar.

Tanpa menunggu lebih lama, tim menuju rumah Supri, ketika digeledah ditemukan ransel hitam yang berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat kotor 5,97 gram.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Supri juga diamankan handphone yang digunakannya, tas ransel hitam, sepeda motor jenis Honda Supra dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan sabu.

Supri mengaku selama ini telah menjadi pemasok sabu untuk beberapa orang pengedar, salah satunya Badur.

"Saat ini tim sedang memburu dan menyelidiki pemasok sabu untuk Supri, tiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhu," pungkas Misran. [***]

Terkini