Metroterkini.com - Paska melalui proses panjang sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK), ahli waris Syamsir Shidiq, sebagai pemilik sah atas lahan disebelah kantor DPRD Inhu, ditepi Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Lahan seluas 108 x 115 meter itu yang di sengketakan antara ahli waris pemilik dengan Pemkab Inhu sejak tahun 2012 lalu, dimenangkan oleh ahli waris H Syamsir Shidiq.
Proses eksekusi berjalan lancar dan aman, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu 14 April 2021.
Konon, dalam sengketa tersebut, pemilik lahan H Syamsir Shidiq, di klaim oleh Pemkab Inhu masuk kedalam aset milik daerah. Hal itu yang membuat pihak ahli waris menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tahun 2012 lalu. Dalam gugatan itu dimenangkan oleh penggugat.
Namun, kemenangan pihak penggugat kembali digugat oleh Pemkab Inhu dengan menyatakan banding atas putusan PN Rengat ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan dimenangkan oleh Pemkab Inhu.
Atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru lantas pihak keluarga ahli waris melakukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya pada Kasasi tersebut dimenangkan oleh ahli waris. Namun, Pemkab Inhu melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi yang disampaikan oleh keluarga H Syamsir Shidiq melalui kuasa hukumnya Dr Suhendro SH MHum tertanggal 30 Juni 2016 dan sudah terdaftar ke Paniteraan PN Rengat dengan No.55/SK/VI/2016/PN.Rgt.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat menetapkan melalui Surat Penetapan No.2/Eks/IX/2016/PN.Rgt.
Salah seorang keluarga ahli waris, yang mewakili keluarga H Syamsir Shidiq, Abri Arianto ST kepada wartawan dilokasi eksekusi mengucap rasa syukur terhadap eksekusi lahan yang dilakukan pada hari ini.
"Saya sendiri yang langsung melakukan eksekusi lahan ini menggunakan alat berat eksavator. Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini. Baik itu Pengadilan Negeri Rengat, Kodim 0302/Inhu dan Polres Inhu serta pihak-pihak lainnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar dan aman," kata Abri.
Abri menegaskan, atas nama keluarga besar H Syamsir Shidiq, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan hari ini.
Dalam proses eksekusi turut disaksikan oleh Pemkab Inhu selaku tergugat, yang diwakilkan oleh Bidang Pengelolaan Aset Daerah. [wa]