KPU Inhu Sudah Aktifkan Badan Adhoc dan Sosialisasi PSU

Sabtu, 10 April 2021 | 19:58:12 WIB

Metroterkini.com - Jelang Pungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal pada Selasa 20 April 2021, KPU Inhu telah mengaktifkan Badan Adhoc dan mensosialisasikan pelaksanaan PSU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Ketuq KPU Inhu, Yenni Mairida dalam pertemuan dengan awak media diruang rapat kantor KPU Inhu, Jumat 9 April 2021 menjelaskan, bahwa guna untuk keberhasilan pelaksanaan PSU pihaknya gencar mensosialiasikan kepada pemilih yang berada di TPS 03 Desa Ringin. Dalam sosialisasi itu KPU Inhu membaginya menjadi beberapa sesi.

"Sesi pertama sosialisasi pelaksanaan PSU kita lakukan hari Kamis kemarin," kata Yenni.

Untuk menghindari kerumunan di lokasi TPS 03, kepada pemilih yang di undang akan dipisahkan dengan waktu dan tempat berbeda, termasuk pemilih tambahan.

Ada penambahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) 307 menjadi 324 pemilih, yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Surat suara yang akan di coblos berasal dari surat siara cadangan di Pilkada 9 Desember 2020 lalu," beber Yenni.

Terkait DPTb 17 suara itu, kata Yenni, adalah warga yang telah beeusia 17 tahun atau pernah menikah. Pada waktu sebelumnya, dari 17 DPTb itu tidak masuk dalam DPT tapi yang bersangkutan hadir di TPS pada saat hari pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.

"Kami berharap kepada para pemilih yahg masuk dalam DPT dan DPTb di Desa Ringin agar hadir dan menggunakan hak suaranya di TPS 03 Desa Ringin pada hari Selasa 20 April 2021 mendatang," pesan Yenni. [wa]

Terkini