Polres Kampar Akhirnya Tahan Kades Mentulik Non Aktif

Selasa, 30 Maret 2021 | 14:08:50 WIB

Metroterkini.com - Polres Kampar akhirnya menahan tersangka Kepala Desa Mentulik Kampar Kiri Hilir dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atas laporan masyarakat.

Sebelumnya tersangka belum di tahan dengan alasan sakit, dan saat ini, Selasa (30/3/21) tersangka di tahan di Polres Kampar.

Informasi dari pihak Tipikor Polres Kampar penahan mantan Kades Mentulik non aktif Afrizal Zein telah dijemput di rumahnya dan saat ini tersangka diamankan di tahanan Polres Kampar demi untuk mempermudah penyelidikan.

Atas penahan Afrizal Zien masyarakat Mentulik berterima kasih kepada aparat penegak hukum terkhususnya Mapolres Kampar yang telah bersusah payah dalam mengungkap kasus yang telah dilaporkan selama ini.

Kasus dugaan korupsi cukup memakan waktu yang sangat lama, namun kami tetap mengapresiasi upaya yang dilakukan penyidik sehingga kasus-kasus seperti ini dapat menjadi efek jera bagi kepala desa lain dalam menggunakan anggaran dana desa (DD).

"Jangan menganggap uang ini digunakan semau kita. Amanah yang diberikan itu akan kita pertanggung jawab dunia dan akhirat," kesalnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka belum dapat dikonfirmasikan. Menurut penyidik mengaku untuk hari ini tersangka belum bisa ditemui siapapun, "silahkan saja besok". 

Sebelumnya Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir Azuar kepada media menyampaikan bahwa Kepala Desa Mentulik tidak membayarkan Honor Perangkat Desa semenjak bulan Juli 2019 s/d sekarang (Sekdes, Kasi, Kaur, Kadus). 

Selain itu, Dana BUMDES Bantuan Keuangan Khusus Provinsi tahun anggaran 2019 tidak di transferkan ke Pengurus BUMDes sampai sekarang. Juga tidak membayarkan Dana Operasional Lembaga Desa (Pos yandu, LPM, Linmas, Pemuda ) sampai sekarang.

"Dugaan kami, Kepala Desa menggelapkan Dana Konvensasi Tanaman Kehidupan untuk Masyarakat Desa Mentulik dari PT. Nusantara Sentosa Raya sebesar Rp. 192.000.000,- ( seratus sembilan puluh dua juta rupiah ) yang diambil Kepala Desa semenjak tanggal 29 Agustus 2018. Antara lain: Rehap Rumah Siompu Rp. 20.000.000, 7 orang ninek mamak Rp. 21.000.000, Pondok istirahat kuburan Rp. 21.000.000, Insentif BPD dan Aparat Desa Rp. 20.000.000, total berjumlah = Rp. 81.000.000," katanya.

Selain itu ada Pembangunan Tugu di tengah jalan dari dana CSR dari PT. Agro Abadi Unit tidak pernah dimusyawarahkan. [ali]

Terkini