Penghulu Pulau Jemur Dilaporkan Ke Kejari Rohil

Ahad, 17 Januari 2021 | 19:50:23 WIB

Metroterkini.com - Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat melaporkan Penghulu Pulau Jemur Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau ke Kejari Rokan Hilir terkait pelaksana kegiatan yang menggunakan Anggaran Desa di Kepenghuluan Pulau Jemur.

Menurut Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat, Suwandi Erikson Nababan, SH,  yang didampingi Lukman Nurhakim dan Jabidi, Jum'at (15/1/2021), Penghulu Pulau Jemur banyak berdalih saat pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim. Selain itu, Penghulu Pulau Jemur minta untuk dilanjutkan sore harinya, karena beliau beralasan untuk istirahat. 

TOPAN-RI DPP Pusat menilai Penghulu Pulau Jemur memberikan pelayanan buruk terkait pelayanan publik dan agar disegera dilaporkan ke Ombudsman RI Riau. 

Atas dasar temuan itu, dimana pada 25 Juli 2018 lalu, tim menemukan pelaksanaan kegiatan di Kepenghuluan Pulau Jemur, tidak sesuai dalam RAB kegiatan tersebut senilai Rp. 152. 607. 400,- Sementara pembangunan dana bodi jalan tersebut hanya menghabiskan biaya Rp. 16.547.400,- untuk upah kerja dan ditambah biaya sewa alat berat Rp. 28.000.000,- dengan total Rp. 44.547.400,-. 

Untuk itu, Tim Investigasi TOPAN-RI DPP Pusat akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menembuskan Laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna pengusutan lebih lanjut. Selain laporan tersebut,  ada berapa anggaran pembangunan dana desa (DD) diduga adanya indikasi Korupsi. [tim/red]

Terkini