Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT ANN

Kamis, 07 Januari 2021 | 21:41:48 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan di kabupaten Bengkalis, Riau, tahun 2013-2015.

Dalam proyek itu, KPK sudah menetapkan kontraktor Handoko Sutiono sebagai tersangka. Ia juga menjabat komisaris di PT Arta Niaga Nusantara dan Melia Boentaran sebagai direktur menjadi tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa PT Arta Niaga Nusantara adalah pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan Jalan Bukit Batu - Siak Kecil.

Penggeledahan terkait penyidikan tersangka Handoko Setiono dan kawan-kawan. "Terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan di Bengkalis TA 2013-2015 dengan tersangka HS dkk. Tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ujar Ali, Rabu (6/1/2021) malam.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain. "Dokumen itu akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Diketahui, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Pertama, pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar. KPK menetapkan tiga tersangka.

Tiga tersangka itu adalah mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kedua, proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. [**]

Terkini