Jaksa Penyidik Pulbaket Dugaan Korupsi Jalan di Pekanbaru

Rabu, 06 Januari 2021 | 23:01:39 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-Kawasan Industri Tenayan (KIT) senilai Rp 75,9 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru.

Penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Pekanbaru. Disebutkan ada proyek fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru tahun 2015-2016, yakni, pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-KIT.

"Sedang berproses. Permintaan keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui kegiatan tersebut sudah kita panggil," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (6/1/2021).

Zega mengatakan penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jaksa penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap para pihak yang terkait dengan proyek tersebut. "Masih pulbaket," ucap dia.

Selain proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung-KIT, proyek lain uang diduga fiktif adalah pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai senilai Rp72,76 miliar. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2015.

Untuk diketahui, dalam proses lelang proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung- KIT dimenangkan PT Virajaya Riau Putra, KSO PT Lutvindo Wijaya Perkasa. Sedangkan proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai, dimenangkan oleh PT Berkat Yakin Gemilang.

Pembangunan Jalan Teluk Lembu Ujung Kawasan KIT baru terlaksana pada tahun 2018 dan 2019, yang dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera. Anehnya, diduga pada tahun 2015, ada pencairan termin sebesar 30 persen atau sekitar Rp27,59 miliar.

Begitu juga proyek pembangunan Jalan Jembatan Siak V akses Tol Pekanbaru-Dumai. Dari hasil investigasi LSM, di tahun 2015 juga tidak ada pekerjaannya. Anehnya, berdasarkan catatan laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, ada pembayaran sebesar Rp58,5 miliar. [**]

Terkini