Inilah Cara Pakai Lampu Hazard Sesuai UU Lantas

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 23:15:01 WIB

Metroterkini.com - Lampu hazard alias lampu sein kanan-kiri menyala berbarengan adalah sinyal tanda bahaya yang terkadang salah kaprah digunakan pengemudi untuk hal lainnya, misal saat hujan lebat.

Respons pengemudi menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bisa jadi karena ingin keberadaannya terpantau pengguna jalan lain yang pandangannya terbatas. Hal ini tidak sepenuhnya dibenarkan.

Kepolisian melalui akun media sosial Divisi Humas Polri menjelaskan penggunaan lampu hazard saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Penggunaan lampu sein diperlukan saat pengemudi hendak pindah jalur atau belok.

Menurut polisi, pengemudi lebih disarankan berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu senja atau bisa juga lampu utama ketimbang lampu hazard. Jika hujan lebat disertai kabut tak ada salahnya menyalakan lampu kabut mobil.

Salah Kaprah Lampu Hazard Lainnya

Menyalakan lampu hazard saat hujan lebat bukan satu-satunya tindakan salah kaprah pada fitur ini. Setidaknya ada tiga hal lain soal lampu hazard yang kerap keliru dilakukan pengemudi di Indonesia.

Pertama yaitu menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah membingungkan pengemudi di belakang.

Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang bewarna merah bakal ikutan menyala sebagai bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

Kedua, menyalakan lampu hazard untuk mengambil jalan lurus di persimpangan. Cara ini dinilai tidak perlu sebab malah bisa membingungkan pengemudi di sekitar.

Secara umum tidak menyalakan sein berarti kendaraan akan bergerak lurus.

Ketiga, menyalakan lampu hazard saat melalui jalan berkabut. Pada kondisi ini hazard tidak perlu, pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 121 ayat 1 menyatakan:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Pada bagian penjelasan dalam UU diurai bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban. [**]

Terkini