Napi Kasus Korupsi di Riau Meninggal Akibat Covid-19

Jumat, 30 Oktober 2020 | 19:12:36 WIB

Metroterkini.com - Satu narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru meninggal dunia akibat Covid-19. Napi berinisial SH tersebut menjalani hukuman 8 tahun dalam kasus korupsi.

Kakanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun mengatakan bahwa narapidana yang meninggal akibat Covid-19 ini sebelumnya memang mempunyai riwayat penyakit jantung, dan sudah beberapa kali dibawa berobat.

"Terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik Lapas Pekanbaru. Mulai berobat tanggal 8 November 2016 dan terakhir berobat Jumat pada tanggal 23 September 2020 dan dirujuk ke RS Awal Bros," ucap Ibnu, Jumat (30/10/2020).

Pada Senin (26/10/2020) pukul 03.00 WIB, yang bersangkutan mengalami sesak napas dan dikeluarkan pada pukul 04.13 WIB serta dibawa ke Rumah Sakit untuk dirawat.

"Setelah diperiksa dan dirontgen disebutkan bahwa ada gambaran terkonfirmasi positif Covid-19 pada parunya. Warga binaan tersebut sempat dirawat dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

"Komunikasi pihak Lapas Pekanbaru (Dokter) kepada pihak Rumah Sakit Awal Bros, warga binaan berinisial SH dinyatakan positif Covid-19 (secara lisan) dan hasilnya masih pada pihak Awal Bros," tukasnya.

Sementara itu, Humas Lapas Kelas II A Pekanbaru saat dikonfirmasi mengenai hasil swab massal yang dilakukan oleh pihak Lapas beberapa waktu yang lalu, hasilnya masih belum keluar.

"Masih belum keluar hasil swab test yang dilakukan di lingkungan Lapas Kelas II A Pekanbaru, karena ada 1.500 orang lebih yang ditest swab," pungkasnya. [***]

Terkini