Mulai 2 November Tol Pekanbaru - Dumai Berbayar, Ini Tarifnya

Selasa, 27 Oktober 2020 | 23:38:54 WIB

Metroterkini.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif tol Pekanbaru-Dumai mulai tanggal 2 November 2020 diberlakukan.

Berdasarkan SK nomor SK 1525/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai, tersebut diserahkan langsung oleh pihak HK ke Pemprov Riau, Selasa (27/9).

“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu. Tadi kami mendapatkan laporan sampai saat ini kendaraan yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, jadi sangat tinggi penggunaan dari jalan tol,” ujar Gubri, Syamsuar, Selasa (27/10).

Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai, adalah sebagai berikut : 

Golongan I : Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Golongan II : Truk dengan dua gander, seharga Rp178.000.
Golongan III : Truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, 
Golongan IV : Truk empat gander, seharga Rp237.000.
Golongan V : Truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.

Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut ditetapkan untuk kendaraan golongan I jenid sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu tol Pekanbaru - Minas Rp 8.500. Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.

Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar) Pekanbaru - Dumai Rp 178.000, Pekanbaru - Minas Rp 13.000, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000.

Berikut panjang tol sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM. [**]

Terkini