Kejati Riau SP3 Kasus Korupsi Video Wall di Pekanbaru

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 18:16:42 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hentikan penyelidikan, atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, dengan kerugian negara hingga Rp. 3,9 miliar.

SP3 itu disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/8/2020). "Sudah dihentikan," ujar Hilman.

Hilman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan, atau diadakan.

"Karena negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 M dan mereka kita bebani pengembalian Kerugian negara sebesar anggaran itu," lanjut Hilman.

Terkait status dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, status tersangkanya dicabut atau dipulihkan.

Awal dimulainya penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu, saat ditemukan dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.

Jumlah keseluruhan ada 15 unit monitor video wall, dua diantaranya mengalami kerusakan, saat Diskominfotik Pemko Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan darimana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu, dimana ada sebesar Rp 4,4 milyar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.

Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.

Dua tersangka adalah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan Katalog Elektronik, namun faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.

Mereka, VH dan AMI ini kemudian bersekongkol untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal, peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi, sehingga dampaknya terkait peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan dan mudah rusak.

Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City dengan anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.[**]

Terkini