Metroterkini.com - Sidang perkara dugaan korupsi Jalan Sei Pakning-Duri dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi diantara Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Ardiansyah.
Ardiansyah saat itu juga menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Jalan Sei Pakning-Duri, dalam keterangannya dipersidangan mengaku menerima uang Rp 695 juta dari PT. Citra Gading Asritama (PT. CGA) perusahaan pemenang tender proyek Jalan Sei Pakning-Duri.
Ketika dikonfirmasi, Senin (17/8/20) siang, Ardiansyah mengatakan, uang Rp 695 juta dari PT CGA, bukan commitment fee, tapi sebagai uang operasional selaku PPTK.
"Bapak Triyanto dari PT. CGA pernah bertanya masalah fee ke saya. Saya jawab, bapak orang baru di sini, baru dari Surabaya. Tunjukanlah kinerjanya dulu pak," kata Ardiansyah mengutip kembali perkataannya saat itu.
Ternyata meminta PT CGA menunjukan kinerja lebih dahulu diduga hanya basa-basi belaka. Sebab, jauh-jauh hari sebelumnya, dalam setiap pertemuan saat membahas anggaran proyek Jalan Sei Pakning-Duri dengan Komisi II DPRD Bengkalis. Ardiansyah mengaku selalu diingatkan oleh Komisi II, agar proyek ini tidak sama nasibnya dengan Jalan Pangkalan Nyiri di Pulau Rupat yang menyisahkan persoalan hukum.
Alih-alih menjaga integritas dan menjalankan amanah Komisi II, Ardiansyah yang saat ini menjadi orang nomor satu di PUPR Bengkalis, justru menerima fee Rp 695 juta. Bahkan, kepada media ini ia mengaku keasykan menerima fee berulang kali dari PT CGA. Diduga tersandera fee, selaku PPTK dia tak bisa berbuat banyak saat progres pekerjaaan PT CGA tidak sesuai uang muka yang telah dicairkan.
Efeknya luar biasa, persoalan proyek Jalan Sei Pakning-Duri lebih parah dari Jalan Pangkalan Nyiri. Selain gagal ditengah jalan, uang proyek ini pun diduga mengalir kepundi-pundi oknum pejabat dan orang dekat oknum pejabat di Kabupaten Bengkalis.
Dipersidangan terbuka, selain Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR saat itu, Tajul Mudarris menerima 950 juta, Amril Mukminin Rp 5,2 miliar, Indra Gunawan Eet Rp 80 juta, Iwan Sakai Rp 300 juta, belum lagi gratifikasi dalam bentuk lain yang dinikmati oknum pejabat yang bersentuhan dengan proyek tersebut.
Hanya saja, Ardiansyah menolak kalau uang Rp 695 juta yang diterimanya sebagai
commitment fee proyek Jalan Sei Pakning-Duri, tapi dana operasional selaku PPTK.
Ardiansyah berdalih, selaku PPTK proyek senilai Rp 498,6 miliar, dia hanya mendapat tunjangan Rp1,3 juta, dan uang operasional Rp 3 juta. Makanya, ia tak menolak saat pihak perusahaan memberinya uang dan keasykan menerimanya.
"Itu (uang dari PT CGA) bukan fee, tapi uang operasional. Tidak saya minta. Tapi, akhirnya keasyikan menerimanya," kata Ardiansyah usai menghadiri upacara peringatan hari kemerdekaan Republika Indonesia ke-75 di lantai IV Kantor Bupati.
Dijelaskan Ardiansyah, setiap kali menerima uang dari PT CGA, uang itu kemudian dibagi dua untuk dirinya dan untuk tiga pengawas lapangan.
"Kalau terima seratus juta, saya ambil lima puluh juta. Yang lima puluh juta lagi saya bagikan untuk ketiga pengawas lapangan," kata Ardiansyah kepada media ini di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin siang.
Masih menurut Ardiansyah, seluruh uang 'operasional' yang diterimanya dari PT. CGA sudah dikembalikan ke KPK. Termasuk yang sudah diterima tiga pengawas lapangan proyek Jalan Multiyear Pakning-Duri.
"Kami sudah mengembalikan seluruh uang yang kami terima," kata Ardiansyah.
Kendati sudah dikembalikan ke KPK. Namun, Ardiansyah tetap melindungi dan tidak mau menyebutkan identitas ketiga pengawas tersebut ke publik.
"Mereka (pengawas lapangan) anak buah saya. Mereka bekerja atas perintah saya, dan saya yang bertanggung jawab. Ini juga sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK saat saya diperiksa," kata Ardiansyah yang saat ini menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis.
Sebagai informasi, proyek Jalan Sei Pakning-Duri, merupakan satu dari enam paket proyek jalan dengan sistem penganggaran tahun jamak (multiyear) 2013-2015 di era Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dengan total anggaran Rp 2,5 triliun.
Hasil evaluasi lelang PT CGA sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang paket pembangunan Jalan Sei Pakning-Duri. Namun, ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan, bahwa PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang / jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.
Atas pembatalan tersebut PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan Jalan Sei Pakning-Duri (multiyears), dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Atas dasar putusan MA tersebut, pada sekitar bulan Januari - Februari 2016, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA menemui terdakwa (Amril Mukminin) di kedai Kopi Tiam, Jalan Riau, Pekanbaru. Saat itu, Amril sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021, namun, belum dilantik.
Ichsan Suaidi menyampaikan kepada Amril Mukminin perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan Jalan Sei Pakning-Duri.
Pendek cerita, akhirnya Pemda Bengkalis kemudian menganggarkan kembali anggaran untuk pembangunan Jalan Sei Pakning-Duri dengan total anggaran Rp 498,6 miliar yang berasal dari APBD Kabupaten Bengkalis. Ternyata, anggaran proyek senilai 498,6 miliar ini, menjerumuskan Amril Mukminin ke penjara dengan dugaan suap (korupsi) sebesar Rp 5,2 miliar.
Sementara para penerima suap yang terungkap dalam persidangan sampai saat ini masih menghirup udara bebas.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK usai sidang beberapa waktu lalu mengatakan kepada media ini, semua nama-nama yang disebut dan terungkap dalam persidangan dicatat dan akan dilaporkan JPU ke penyidik KPK.
"Semua nama-nama yang disebut dalam persidangan kita catat dan kita laporkan ke penyidik untuk diproses," kata JPU KPK Tommi Frengki Pangaribuan. [rudi]