Metroterkini.com - Mantan anggota DPRD Bengkalis Indra Gunawan alias Eet membantah telah menerima uang ketuk palu pengesahan APBD Kabupaten Siak tahun 2012. Eet mengaku saat itu ia tidak ikut rapat pengesahan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning tersebut.
Hal itu disampaikan Eet dalam persidangan Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2020).
"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," kata Indra yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau.
Mendapat jawaban Eet, Hakim mengingatkan bahwa keterangannya berbeda dengan yang disampaikan tiga saksi lainnya pada persidangan lalu yang menyebutkan kalau Indra Gunawan Eet menerima uang ketuk palu.
Hakim juga mengingatkan Eet untuk tidak berbohong dan memberikan kesaksian palsu di persidangan, karena ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
Akan tetapi Eet tetap bersikukuh kalau dia tidak menerima uang gratifikasi tersebut. "Tidak ada (menerima uang) yang Mulia. Saya kan tadi sudah bersumpah," kata politisi Partai Golkar itu.
Pada persidangan Kamis (9/7/2020) hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi mulai dari Indra Gunawan Eet, Syahrul Ramadan, Abdul Kadir dan Zuhelmi. Persidangan dipimpin Lilin Herlina SH MH. [***]