Metroterkini.com - Pemerintah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau meminta kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di tepi jalan sekitaran Pasar Sungai Apit, agar menggunakan tempat jualan [lapak] yang telah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Camat Sungai Apit Wahyudi, S.STP dalam rapat yang digelar bersama Kapolsek, Danramil, Sekcam , Satpol PP dan Kepala Puskismas, Senin (11/5/2020).
Camat Sungai Apit, mengharapkan kepada pedagang agar mentaati ketetapan demi menekan penyebaran virus corona dengan cara mentaati prokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Sungai Apit juga mengharapkan kepada para petugas untuk melakukan penjagaan Pasar Sungai Apit dengan lebih ketat dari yang biasanya selama 12 jam, mulai Senin (11/05/2020).
Dalam rapat yang digelar di Kantor Camat Sungai Apit, telah disepakati sejumlah item diantaranya :
Pedagang yag dibolehkan berjual di pasar, hanya yang memakai identitas Kependudukan Kabupaten Siak. Sedangkan pedagang dari luar yang di bolehkan hanya pedagang sembako.
Pedagang hanya berjualan ditempat yang telah ditetapkan oleh pengelolah pasar.
Setiap Pedagang harus memeriksa kesehatan di Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ditetapkan petugas di area Pasar Sungai Apit.
Terakhir, pedagang harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, diantaranya memakai masker, pakai sarung tangan, mencuci tangan dan menjaga jarak. [Ibrahim]