Polsek Kresek Pantau Akad Nikah di KUA Saat PSBB

Sabtu, 18 April 2020 | 22:44:19 WIB

Metroterkini.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diterapkan mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.

Dalam aturannya, masyarakat yang ingin menikah masih diperbolehkan. Kendati demikian, prosesi akad nikah dibatasi hanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Yang dilarang adalah resepsi pernikahannya,” tegas Kapolsek Kresek AKP Suyana, Sabtu (18/4/2020).

Meskipun akad nikah tidak dilarang, namun masyarakat wajib mengikuti aturan-aturan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Seakan tak ingin kecolongan, pihaknya secara rutin memantau aktivias akad nikah warga di Kantor KUA Kecamatan Kresek.

“Tetap menggunakan masker dan jaga jarak,” paparnya.

Lebih dari itu pihaknya menghimbau masyarakat tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, termasuk menerapkan pola hidup sehat. “Rajin mencuci tangan dan makan bergizi salah satunya,” tutup Kapolsek. [sjah]

Terkini