Metroterkini.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi diterapkan mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.
Sebagai realisasinya, Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten mulai melakukan penertiban, salah satunya di pos check point Perempatan kukun kelurahan Sukatani kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Rajeg AKP Gesit Febriyatmoko bersama Camat Rajeg H. Ahmad Fatoni. Melibatkan 10 personil Polsek Rajeg, 15 personil Koramil 14 Rajeg dan 8 personil Satpol PP.
“Penertiban dalam rangka PSBB ini untuk pencegahan dan memutus mata rantai covid-19,” terang Gesit.
Menurutnya masyarakat disadarkan akan pentingnya kesehatan dan memakai masker. Kemudian, lanjutnya, masyarakat dihimbau menjaga jarak di dalam mobil ketika lebih dari satu orang.
“Sedangkan untuk motor tidak boleh berboncengan selain dengan keluarganya,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat turut menciptakan lingkungan yang aman. Kendati penertiban, namun di hari pertama PSBB Tangerang pihaknya masih sebatas memberikan teguran. [sjah]