Metroterkini.com - Di tengah pandemic Covid-19, jajaran Satnarkoba Polres Tangerang Kota tetap bekerja keras memberantas peredaran gelap narkoba. Terbukti mereka mengungkap jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) meringkus 12 tersangka pengedar dengan menyita barang bukti 6 kilogtam narkotika jenis sabu.
Ke–12 tersangka pengedar itu masing–masing berinisial ME, OD, SL, MB, US, FZ, FU, EK, IAG, FR, RS, dan RHS. Di antara mereka ada yang ditangkap pada pertengahan Februari 2020 lalu. Belasan pelaku, satu dengan lainnya berkaitan dan sama–sama diperalat bos narkoba yang mengendalikan dari Lapas.
“Peredaran narkoba ini jaringan lapas yang dikendalikan di dalam lapas Jakarta dan wilayah Banten,” jelas Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (14/4/2020).
Menurut kapolres, para pelaku itu ditangkap di sejumlah wilayah, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan secara berturut–turut sejak petengahan Februari sampai awal April 2020. Para pengedar itu mencari target konsumen di kota Tangerang.
Ditambahkan, awalnya pihaknya menangkap tersangka OD di Pasar Kemis wilayah hukum Polresta Tangerang, Banten.
Dari tersangka inilah dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Naekoba AKBP Aldo Ferdian yang kemudian ditangkap sederet pelaku lainnya.
Salah satu penyergapan terhadap seorang tersangka dilakukan di sebuah rumah dukun. Ternyata alasan tersangka yang bersangkutan untuk mencari pengadem agar terhindar dari pencarian aparat kepolisian. [sjah]