Langgar PSBB, Masyarakat Bisa Kena Sanksi

Senin, 13 April 2020 | 23:39:59 WIB

Metroterkini.com - Jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar, jajaran Polresta Tangerang Kota menggelar rapat. Nantinya, aparat kepolisian akan memberikan sanksi pada pelanggar kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid–19 ini.

Setelah direstui oleh Kementerian Kesehatan RI, akhirnya wilayah Tangerang Raya mulai membahas ihwal rencana kebijakan PSBB ini. Di Kota Tangerang sendiri Kapolresta Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Harianto mengaku tengah merapatkan hal ini.

“Sekarang kami sedang rapat dengan pihak terkait,” katanya, Senin (13/4/2020).

Lanjutnya, untuk teknis sendiri pihaknya akan melakukan penetapan PSBB seperti yang dilakukan DKI Jakarta.

“Kita sudah sampaikan memang khusus Tangerang dan wilayah hukum mengikuti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, tidak jauh dengan DKI,” kata dia.

Dia menambahkan, nantinya setelah ditetapkan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Provinsi Banten, pihaknya juga akan mendukung penuh kebijakan tersebut.

“Kita lihat Peraturan Gubernur (Pergub) nanti. Jika memang ada aturannya tentu ada sanksi jika melanggar,” ujarnya.

Namun menurut Sugeng, kebijakan dalam melakukan PSBB ini tentunya harus dibarengi dengan sosialisasi dari berbagai pihak. “Kita juga harus sosialisasikan. Jadi masyarakat tidak kaget dengan kebijakan yang diambil,” pungkasnya. [sjah]

Terkini