Polresta Tangerang Batasi Tempat Duduk Angkot

Senin, 13 April 2020 | 20:08:38 WIB

Metroterkini.com - Guna terus menekan angka penyebaran virus corona Covid–19 di tempat umum, Polresta Tangerang Polda Banten melakukan upaya physical distancing di dalam kendaraan angkutan kota. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban penumpang di tempat umum.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang memimpin kegiatan tersebut, perlu kiranya masyarakat untuk tetap tertib dan patuh dalam menerapkan physical distancing.

Tidak hanya penumpang, namun upaya tersebut juga harap dipatuhi oleh setiap pengemudi kendaraan umum di wilayah Kota Tangerang.

"Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19 dengan cara agar setiap penumpang dapat menjaga jarak aman," ujarnya, Senin (13/4/2020).

Untuk jaga jarak, pihaknya memberikan tanda silang merah di setiap bangku penumpang. Menurutnya tanda silang tersebut merupakan tanda larangan untuk tidak diduduki di area tanda itu, sehingga terdapat jarak yang aman antar tempat duduk penumpang.

Ade mengimbau kepada para penumpang agar bisa tetap tertib dalam menerapkan kebijakan di mana pun berada ketika harus benar-benar keluar rumah, termasuk di dalam angkutan umum.

Dalam sosialisasinya, pihaknya juga menekankan kepada para pengemudi angkot agar bisa memantau ketertiban penumpang dan tidak memaksakan untuk mengisi bangku hingga penuh sehingga beresiko besar menularkan Covid–19.

Selain mensosialisasikan seputar physical distancing di dalam kendaraan umum, Ade juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tangerang agar tetap menjalankan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan lingkungan. [sjah]

 

Terkini