Metroterkini.com – Aksi dua jambret handphone, AA (20) dan H (21) berakhir di sel tahanan Polresta Tangerang, setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten.
Kedua pelaku ini kedapatan menjambret ponsel korban yang sedang berdiri dipinggir jalan di wilayah Telaga Bestari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku memanfaatkan situasi ketika para wanita–wanita remaja yang sedang berdiri dipinggir jalan dan memainkan handphonenya," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang,Kompol Gogo Galesung, Rabu (8/4/2020).
Dalam aksinya, pelaku menyasar korban sedang fokus bermain Hp dipinggir jalan.
"Jadi targetnya mereka ini kebanyakan wanita dan remaja yang sedang duduk–duduk dimotor dan mainin hp nya dari situ lah pelaku langsung menjambret dan ditinggal begitu saja," ucapnya.
Gogo menambahkan, pelaku sudah 10 kali melancarkan aksinya di Kabupaten Tangerang dan wilayah lain seperti di Serang.
"Di Kabupaten Tangerang mereka sudah 10 kali dan di Serang berkali–kali," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah handphone Oppo A1K warna merah, dan 1 unit sepeda motor matic. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. [sjah]