Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus mafia pajak dengan terdakwa Sjahril Djohan, Kamis (30/9). Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Sjahril hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta atau bisa digantikan 6 bulan kurungan penjara.
Sjahril didakwa korupsi dalam kasus PT Salma Arwana Lestari, dengan memberi suap Rp500 juta kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.
Uangnya berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara yang juga terdakwa dugaan mafia kasus Gayus Tambunan, agar kasus kliennya di PT SAL cepat diselesaikan. Jaksa memberi keringanan hukuman karena Sjahril dianggap hanya perwakilan Haposan untuk menyampaikan uang kepada Susno. Sidang hari ini dipimpin Ketua Hakim Sudarwin dan Jaksa Sila Pulungan. Sidang dilanjutkan Rabu mendatang, dengan agenda pledoi dari terdakwa. [***]