PT MAS Dituding Langgar Aturan dan Imbauan Kapolda Riau

Selasa, 04 Februari 2020 | 14:58:48 WIB
Kondisi terkini Sungai Binio yang di duga tercemar limbah Jangkos dari PKS PT MAS di Desa Binio, Kecamatan Kelayang, mengakibatkan warna air menguning dan ikan mati mengambang dan juga habitat sungai lainnya. Foto di abadikan baru-baru ini.

Metroterkini.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Mitra Agung Swadaya (MAS) yang berada di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sejak awal beroperasi di tuding telah banyak melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga menjadi atensi (perhatian-red) sejumlah pihak, salah satunya dari praktisi hukum asal Airmolek, Justin Panjaitan SH.

Kepada awak media, Selasa 4 Februari 2020, Justin menegaskan, banwa PT MAS di duga kuat telah melanggar aturan di republik ini, yakni Undang-undang RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Selain melanggar Undang-undang RI No.32 tahun 2009, perusahaan tersebut juga melanggar Surat Imbauan Kapolda Riau No.B/G12/II/20017/Reskrimsus tentang Larangan PKS Terima Tandan Buah Segar (TBS) dari Kawasan Hutan.

"Jika di lihat dari kasus atas dugaan pencemaran Sungai Binio dan Air Janjang Kosong (Jangkos), sebagaimana telah di sampaikan Humas PKS PT MAS, Saparudin, ketika di konfirmasi awak media saat kejadian Sungai Binio tercemar beberapa waktu lalu. Hingga menyebabkan banyak ikan mati," kata Justin.

Pelanggaran kedua lainnya, sambung Justin, pihak PT MAS telah melanggar imbauan Kapolda Riau. Yang mana, PT MAS di duga menerima TBS dari PT BIP yang berada di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan luas lahan di tengarai mencapai 2.800 hektar, yang di duga areal lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan.

Justin menjelaskan, ketika Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menyegel perkebunan kelapa sawit milik PT BIP, dengan memasang papan nama (plang-red) yang bertuliskan, “Kebun ini dalam pengawasan Tim Gakkum Provinsi Riau.

Dan menurut informasinya, ujar Justin lagi, Ketua Tim Gakkum Riau, Said Nurjaya, telah melakukan peninjauan ke areal kebun yang dikelola oleh PT BIP. "Setelah ditinjau ternyata PT BIP termasuk dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK RI," tegasnya.

Ditegaskan Justin, bahwa penyegelan Tim Gakkum Riau dengan memasang papan nama, areal kebun sawit PT BIP dalam pengawasan Tim Gakkum Riau itu, diakui oleh pengelola kebun, Andi Sinaga. Hanya saja, Andi Sinaga menyebutkan jika penyegelan itu tidak ada kaitannya dengan aktivitas produksi panen sawitnya.

"Setelah kita telusuri ternyata hasil panen buah kelapa sawit PT BIP di tampung dan di jual ke pabrik PT MAS di Sungai Kuning, Binio, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, Riau," terang Justin.

Justin menambahkan, dalam imbauan Kapolda Riau dengan tegas di jelaskan bunyinya, di imbau kepada pimpinan PKS di Provinsi Riau agar tidak mengangkut dan atau menerima titipan perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, khususnya kawasan Hutan ProduksiTerbatas (HPT).

"Isi lain himbauan itu, tidak membeli, memasarkan dan atau mengelola hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin," sebut Justin.

Menurutnya, dengan banyaknya Undang-undang yang dilanggar oleh PT MAS, Pemkab Inhu sudah sepantasnya meninjau izin PKS PT MAS. [wa]

Terkini