Izin Amdal PKS PT SSS Akan Digugat di PN Rengat

Ahad, 02 Februari 2020 | 16:26:48 WIB

Metroterkini.com - Terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) PKS PT Sanling Sawit Sejahtera (PT SSS) yang berada di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dimana lokasi PKS itu terlalu dekat dengan lokasi pengolahan air baku menjadi air bersih layak konsumsi milik PDAM Tirta Indra, mendapat atensi serius dari salah satu praktisi hukum, Dody Fernando SH MH. Bahkan, praktisi hukum yang juga seorang lawyer asal Peranap ini akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Kepada awak media, Ahad 2 Februari 2020, Dody menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan ke PN Rengat. 

"Gugatan yang akan kita ajukan, terkait persoalan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hiidup Inhu dan juga dinas terkait lainnya ke perusahaan tersebut," kata Dody.

Tujuannya, lanjut Dody, untuk menguji izin yang di berikan tersebut apa sudah sesuai aturan atau tidak. Kalau tidak sesuai maka pihaknya akan meminta di batalkan atas semua izin yang ada. Serta meminta PN Rengat untuk menghentikan segala kegiatan proses pendirian pabrik tersebut.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Bidang Divisi Kajian Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kab Inhu, Frasetya menambahkan, sangat perlu di tingkatkan penegasan mengenai aturan melaui dinas terkait.

Jangan dibiarkan bertopeng dibalik rekomendasi dukungan Kepala Desa (Kades) saja dan harus di kaji, apakah kegiatan perusahaan itu berdampak pada kesehatan manusia atau tidak.

"Bagi perusahaan yang berdampak pada kesehatan manusia, khususnya di wilayah aktivitasnya, Dinas Lingkungan Hidup Inhu dan Dinas Kesehatan Inhu, tentu harus berbuat untuk melindungi masyarakat. Jangan memberikan izin tanpa memperhitungkan dampak pencemaran lingkungan," jelasnya.

Ditambahkan Frasetya, sudah tepat apa yang disampaikan oleh Dody Fernando, mengenai pengajuan gugatan ke PN Rengat.

"Itu di lakukan untuk memastikan apakah benar atau tidak peraturan perizinan yang di berikan pemerintah terhadap PMKS PT SSS sudah sesuai aturan," tegasnya. [wa]

Terkini