Polresta Tangerang Ringkus Pria Cabuli Anak 8 Tahun

Ahad, 26 Januari 2020 | 17:02:13 WIB

Metroterkini.com - Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria bernama Suwarno alias Wakwaw (52), Sabtu (18/1/2020).

Suwarno dibekuk lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Celakanya, korban merupakan bocah yang setiap hari diasuh oleh istri tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu mulai terungkap saat korban menolak dititipkan atau diasuh di rumah tersangka di kawasan Cisoka. Kepada ibunya, korban bercerita alasan keengganannya diasuh di rumah tersangka.

"Korban tidak mau lagi diasuh oleh istri tersangka, kemudian bercerita kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya," kata Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, (25/1/2020).

Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisoka Polisi langsung melakukan pendalaman atas pelaporan itu.

Setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi akhirnya meringkus Suwarno.

"Menurut pengakuan tersangka, aksi itu sudah dilakukannya kepada korban sebanyak dua kali di rumah tersangka yakni pada akhir Desember tahun lalu dan pertengahan Januari lalu," terang Ade Ary Syam Indradi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah hasil visum dan pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar para orang tua selalu waspada akan keselamatan anaknya. “Kami berharap orang tua memastikan anaknya diasuh atau dititipkan kepada orang yang benar-benar bisa dipercaya,” pungkasnya. [sjah]

Terkini