Metroterkini.com - Sejumlah daerah khusus Riau, sesuai himbauan Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati yang melarang penggunaan kembang api dan petasan saat merayakan malam pergantian tahun baru yang hanya menghitung jam saja. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan agar tetap kondusif.
Sebagai solusinya, beberapa pemerintah daerah menyiapkan acara pergantian tahun bisa mengadakan seperti zikir akbar dan doa bersama, seperti tertuang dalam surat edaran Bupati Rohil dan Gubri Riau.
Menyikapi himbauan itu, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya agar peringatan pergantian tahun jangan melakukan secara berlebihan.
“Kepada segenap masyarakat Kecamatan Pasir Limau Kapas, mari kita sambut malam tahun baru 2020 dengan beribadah dan berkegiatan positif, agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta tidak mengganggu ketertiban umum.” ujar Kapolsek Panipahan, Selasa (31/12/2019).
Tak hanya itu Kapolsek Panipahan juga menghimbau kepada masyarakat dalam merayakan tahun baru agar tidak melakukan kompoi juga memakai knalpot bising mengkonsumsi miras dan narkoba, karena dampaknya bisa mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga melarang membawa senjata tajam dan menyalakan petasan kembang Api yang berdaya ledak cukup tinggi karena sangat berbahaya.
Lanjut Kapolsek, dalam menyambut pergantian tahun baru, Polsek Panipahan telah menyiapkan anggota pengamanan akan melakukan patroli dan razia apabila ditemukan ada yang mengkonsumsi miras, narkoba dan membawa senjata tajam akan langsung diamankan.
Tidak hanya itu, Kapolsek juga mengimbuan ketika meninggalkan rumah pastikan semua jendela dan pintu terkunci rapat. Pastikan kompor di dapur dalam keadaan mati.
“Intinya, kami berharap pada momentum perayaan tahun baru 2020 di Palika berlangsung aman, lancar dan kondusif,” tandasnya. [mus]