Perkebunan Dibawah 25 Ha Harus Kantongi STD-B

Selasa, 19 November 2019 | 19:49:46 WIB

Metroterkini.com - Dinas Pertanian Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi tentang perkebunan di Aula Water Boom Ragil, Tanjung Alam, Asahan, Selasa (19/11/3019).

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, Oktoni Erianto menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi tentang perkebunan terkait program Pemerintah membahas tentang Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), dimana luas perkebunan dibawah 25 ha harus didaftarkan dengan STD-B. Hal ini berkaitan dengan Permentan no 5 tahun 2019 tentang tata cara perizinan berusaha sektor pertanian.

Lebih lanjut, Oktoni juga menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan, sekaligus sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Dinas Pertanian bersama BNNK Asahan yang bertujuan untuk  mencegah peredaran narkoba diruang lingkup ASN Asahan, khususnya di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan. 

"Saya berharap kepada semua peserta sosialisasi agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Bukan hanya kegiatan seremonial saja, tapi mari kita ambil manfaat apa yang disampaikan pemateri nantinya, agar bisa diaplikasikan dalam lingkungan kerja masing-masing", harapnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Kabupaten Asahan, Kompol B.Sitompul memaparkan materi P4GN merupakan upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat, akurat dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Untuk itu, diperlukan kepedulian dari seluruh instansi Pemerintah dalam upaya tersebut, dengan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk ikut menjadi pelaku P4GN.

Kemudian, Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Indra Gunawan Girsang mengatakan sosialisasi STD-B ini berguna untuk mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik perkebunan kecil seperti petani.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI, Direktorat Jenderal Perkebunan mengeluarkan kebijaakan bagi pemilik lahan sawit maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki STD-B

Pentingnya STDB bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

"Harus diingat oleh Pemda bahwa pengurusan STD-B itu bukan bagian dari Dinas Perizinan, melainkan bagian pekerjaan dari Dinas Perkebunan atau Subdis Perkebunan yang ada di Dinas Pertanian di daerah", terangnya.

Dijelaskannya, peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 tahun 2019 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak secara tegas menyebutkan, apakah pengurusan STD-B di bawah bidang perizinan atau bidang perkebunan di daerah.

Namun, karena banyaknya keluhan mengenai hal ini, pihaknya menilai sudah sangat pantas bila pengurusan STD-B ditempatkan di Dinas Perkebunan atau di Dinas yang ada Sub Perkebunannya.

Kegiatan tersebut dihadiri UPT Pertanian, PPL, Koordinator BPP dengan jumlah peserta sebanyak 137 Orang. [Tums]

Terkini