OC Kaligis Gugat Kasus Novel Baswedan, Ini Alasanya

Rabu, 13 November 2019 | 15:45:59 WIB

Metroterkini.com - Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata agar perkara dugaan penganiayaan terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 dibuka lagi. Dalam dugaan penganiayaan itu, nama penyidik KPK Novel Baswedan disebut-sebut.

Dia merasa Novel kebal hukum. Padahal, menurut OC Kaligis, sudah banyak pihak yang melaporkan Novel atas dugaan penganiayaan itu.

"Pertama, si Donny sudah lapor Novel karena Donny nggak mau ngaku bahwa disuruh tanda tangan di BAP bahwa dia yang membunuh, kemudian, kedua, Aris Budiman juga laporin si Novel, nggak jalan. Ketiga, putusan PN Bengkulu memerintahkan kepada Jaksa Agung Prasetyo melimpahkan perkara, sudah ada nomornya, tidak dilimpahkan," ucap OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

"Jadi kelihatannya itu dia itu kebal hukum sekali," imbuh OC Kaligis.

Donny yang dimaksud OC Kaligis adalah Donny Juniansyah, yang pada 2004 menjadi anak buah Novel di Polda Bengkulu. Novel saat itu menjabat Kasat Reskrim. Polda Bengkulu saat itu memproses 6 pencuri sarang burung walet. Lantas, mereka diduga dianiaya Novel, tetapi Novel dituduh mengambinghitamkan anak buahnya, termasuk Donny.

Selain itu, OC Kaligis sependapat dengan pelaporan Novel ke polisi oleh seorang kader PDIP bernama Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel dituding melakukan rekayasa penyiraman air keras.

"Jadi saya pikir-pikir ya si Dewi Tanjung itu, kalau orang lempar air kan masa ada remote control-nya biji mata aja yang kena, ini nggak kena (pipi bawah mata). Beton aja rusak. Saya gugat Novel saya mau lihat apakah penegakan hukum itu berlaku bagi semua orang secara sama," kata OC Kaligis. 

Di sisi lain, OC Kaligis turut mengomentari serangan balik dari tim advokasi Novel terhadapnya saat menggugat perdata kasus 'sarang walet' itu. OC Kaligis mengaku tidak ambil pusing.

"Saya nggak peduli mereka ngomong apa. Jadi gini kalau memang mereka bela saya, bagaimana putusan Bengkulu yang mengatakan perkaranya harus dilimpahkan. Bagaimana hasil katakanlah gelar perkara kalau dia membunuh masa sekarang korban sudah ke DPR ke mana-mana nggak diperhatikan," tuturnya. 

Diketahui, gugatan yang didaftarkan pada Rabu (6/11) di PN Jaksel itu dilayangkan terhadap Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, ia menyatakan Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan perbuatan melawan hukum karena para tergugat dinilai tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016. [dt-mer]

Terkini