Polres Ciamis Bongkar Penyelundupan Narkoba Ke Lapas

Kamis, 07 November 2019 | 22:22:03 WIB

Metroterkini.com - Seorang oknum petugas Lapas kelas ll B Ciamis, Jawa Barat, berisial AA (53) ditangkap Satnarkoba Polres Ciamis Polda Jabar.

AA ditangkap karena kedapatan akan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 50,1 gram ke dalam Lapas Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, AA berhasil diringkus di depan Lapas kelas ll B Ciamis, tepatnya di sebuah warung kopi.

“Yang bersangkutan kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50,1 gram yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Ciamis,” terang Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (07/11/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, ketika menangkap AA, Satnarkoba Polres Ciamis juga mengamankan tersangka AF (32).

AF adalah warga Bandung yang tak lain sebagai penyalur narkoba ke Lapas kelas ll B Ciamis.

“Peran dari AA sendiri sebagai penyalur narkoba ke dalam Lapas Ciamis, dan AF sebagai pembawa narkoba yang akan dijual belikan di Lapas kelas ll B Ciamis,” urai Kapolres.

Di depan penyidik, AA dan AF mengaku memasok narkoba karena mendapakan orderan dari narapidana berinisial AS dan RC yang tak lain penghuni Lapas kelas ll B Ciamis.

“Dari pengakuan kedua tersangka, jika dirupiahkan, barang haram tersebut nilainya seharga Rp 90 juta,” sambung Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka AA dan AF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jop pasal 132 ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) Huruf A, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. [sjah]

 

 

Terkini