Polres Ciamis Tangkap Ayah Tiri Penganiaya Anak Hingga Tewas

Selasa, 22 Oktober 2019 | 23:10:56 WIB

Metroterkini.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jawa Barat menangkap Asep Doni (25), ayah tiri yang menganiaya Alvin Putra Syamsulbahri (3,5) di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga meninggal dunia.

Asep Doni ditangkap ketika akan memakamkan korban di daerah Sukaraja, Tasikmalaya, Senin (21/10/2019) malam.

“Ditangkap saat menghadiri pemakaman korban,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar Press Release di Mapolres, Selasa (22/10/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, ketika hendak dimakamkan ayah kandung korban sebenarnya menolak. Mereka meminta jenazah korban diotopsi karena ada luka lebam di wajah korban seperti bekas dianiaya.

“Atas dasar itu, dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikoneng, Kabupaten Ciamis,” terang Kapolres.

Pihaknya segera melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap bahwa korban meninggal karena dianiaya Asep. Meski awalnya pelaku merangkai cerita bahwa dirinya bersama anak tirinya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

“Korban dianiaya di perjalanan dari rumah pelaku ke rumah orangtua pelaku. Pelaku berdalih menganiaya karena korban kerap rewel dan menangis. Pelaku memukuli korban di bagian perut dan kepala hingga tak sadarkan diri,” urai Kapolres.

Celakanya, saat melakukan penganiayaan, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memukul bagian tangan, wajah dan perut korban,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ denda paling banyak Rp. 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah). [sjah]

 

Terkini