Dikonfirmasi Temuan BPK-RI 2017 Sekda Bintan

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:07:59 WIB
Ilustasi Temuan BPK-RI

Metroterkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam temuan LHP BPK-RI di perintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan dengan jumlah lebih dari Rp. 300 juta, namun anehnya dikonfirmasi Sekda ini tidak penah mau dijumpai.

Perintah tersebut disampikan oleh BPK melalui rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Bintan terkai dengan laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2017 yang tertuang dalam hasil Laporan Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Kabupaten Bintan tahun 2017 tersebut, BPK menjelaskan bahwa pemberian tambahan penghasilan yang di berikan kepada Sekda Pemkab Bintan tidak dapat di benarkan dan menyalahi aturan perundang-undangan. 
Pemberian tambahan penghasilan tersebut berupa tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah sebesar Rp. 204 juta sebagaimana tertuang (SK Bupati Bintan nomor 7/1/2017) dan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp. 118 juta yang juga tertuang didalam (SK Bupati Bintan Nomor 6/I/2017 dan 228/IV/2017), terkait dengan hasil temuan BPK tersebut Sekda Bintan harus mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tersebut ke kas daerah.  

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tahun 2017, BPK juga memiliki temuan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya baik berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah dan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp. 842 juta lebih, dimana BPK merekomendasikan agar temuan tersebut harus di kembalikan ke kas Daerah.

Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bintan menjelaskan kepada BPK sebagaimana yang tertuang di dalam LHP atas LKPD Kabupaten Bintan Tahun 2017 terkait temuan tersebut, Kepala BPKAD Bintan menjelaskan dengan gamblang dasardasar hukum tentang pemberian tambahan penghasilan tersebut, (dapat dilihat dalam LKHP BPK pada LKPD Bintan Tahun 2017) akan tetapi BPK tidak sependapat dengan apa yang disampaiakn oleh Kepala BPKAD Bintan tersebut dan BPK merekomendasikan Bupati Bintan untuk memerintahkan Sekda Bintan mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.

Pengembalian itu berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah sejumlah Rp. 204 juta dan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp. 118.5 juta sehingga total yang harus di kembalikan oleh Sekda Bintan terkait dengan kelebihan pembayaran tambahan pengahsilan tersebut sebesar Rp 358.5 juta.

"Dari Rp. 842 juta lebih yang menjadi temuan BPK terkait tambahan penghasilan sebagaimana disebutkan".

Untuk menindak lanjuti pengembalian hasil temuan BPK tersebut, tim metroterkini.com sudah mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekda Pemkab Bintan, namun sampai berita ini diturunkan sekda Pemkab Bintan belum memberikan konfirmasinya.*[Asyri]

Terkini