Jaksa juga Banding Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Rabu, 17 Juli 2019 | 19:40:10 WIB

Metroterkini.com - Tim jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet. Alasannya, putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara. 

"Iya JPU juga banding," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Rabu (17/7/2019). 

Jaksa menganggap putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa belum dapat memberikan efek jera. Daroe menyebut putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum (ada) rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," kata Daroe. 

Ratna Sarumpaet mendadak berubah pikiran soal vonis 2 tahun penjara kasus hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet kini mengajukan banding.

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan Ratna keberatan atas pertimbangan hakim yang menyebut 'benih-benih keonaran'. 

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata Insank setelah menyerahkan surat pernyataan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7). [dt-mer]

Terkini