Metroterkini.com - Seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bengkalis sudah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Bengkalis.
Hal ini dikatakan komisioner KPU Bengkalis, Safroni di ruang kerjanya, Kamis (2/5/19) siang.
Menurut Safroni, sampai Rabu (1/2/19) malam, sampai pukul 18.00 WIB sebagai batas akhir LPPDK, seluruh partai peserta pemilu telah menyerahkan LPPDK.
Laporan PPDK tersebut kemudian dikirim KPU Bengkalis ke KPU Provinsi guna dilakukan audit oleh akuntan publik yang independen yang sudah disiapkan KPU untuk mengaudit LPPDK partai peserta Pemilu.
"Partai politik dan Caleg yang tidak menyerahkan LPPDK ada sanksinya. Bisa didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu," tegas Safroni. [rudi]