Baru 2 Partai Laporkan Dana Kampanye ke KPUD Asahan

Senin, 29 April 2019 | 19:05:23 WIB

Metroterkini.com - Hingga saat ini, seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 Kabupaten Asahan belum satu pun menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Senin, (29/4/2019).

Komisioner Divisi Hukum KPUD Kabupaten Asahan, Ali Sofyan Hasibuan mengatakan, LPPDK ini merupakan suatu kewajiban Parpol paling lama diserahkan 15 hari pasca pemungutan suara.

"Sampai saat ini belum ada. Tapi tadi sudah ada dua parpol, Gerindra dan Hanura yang datang untuk menyerahkan LPPDK, tapi belum lengkap" ungkapnya.

Dalam hal itu, Ali Sofyan mengimbau kepada seluruh Parpol yang mendaftarkan calegnya dalam berkompetisi di Pemilu serentak 2019 ini guna memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Asahan, agar menyerahkan berkas LPPDK ke kantor KPUD Kabupaten Asahan jalan Sisingamangaraja, Kota Kisaran, paling lama hingga Rabu tanggal 1 Mei 2019 mendatang.

"Kami sudah menyurati langsung ke seluruh Parpol peserta Pemilu agar melaporkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan" ungkapnya.

Disamping itu, KPUD Kabupaten Asahan memastikan akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada para caleg yang diusung setiap Parpol.

"Jika tidak diserahkan, maka KPU akan melakukan pembatalan terhadap caleg terpilih," ungkapnya mengakhiri. [tums]

Terkini