KPU: Tak Dapat Undangan, Warga Tetap Dapat Nyoblos

Ahad, 14 April 2019 | 21:34:55 WIB

Metroterkini.com - Masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak kantongi surat undangan memilih dari KPPS setempat, karena setiap warga yang masuk dalam DPT dan memiliki e-KTP berhak menyampaikan hak pilihnya. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid.S.Pd.I Melalui selulernya Ahad(14/4) mengatakan pemilih dapat menyalurkan hak putihnya meskipun tidak mendapatkan surat undangan dari panitia atau KPPS setempat. 

"Meskipun ada warga kita yang nantinya tidak mendapatkan surat undangan atau C6 dari panitia,Mereka punya hak menyalurkan suaranya di TPS masing-masing," kata Abu Hamid. 

Lanjut Abu Hamid lagi, hanya saja mereka itu namanya masuk dalam daftar tetap pemilih(DPT) atau setidak-tidaknya memiliki e-KTP. 

Jadi, datang saja ke TPS sambil membawa KTP atau KK, Dengan menunjukkan urutan DPT tempat kita memilih ke masing masing panitia TPS, itu kalau tidak mendapatkan undangan. 

Bagi yang namanya tidak masuk dalam DPT namun memiliki e-KTP, mereka akan di beri waktu mencoblos di TPS sesuai alamat di KTP nya.Pada pukul 12.00-13.00WIB.

Abu Hamid juga memaparkan ada beberapa tahap bisa ditempuh oleh masyarakat kita yang tidak mendapat surat undangan. 

Pertama, pastikan dulu bahwa kita benar-benar terdaftar di DPT dan langsung menghubungi atau datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan Formulir C6.

Apabila warga tersebut tidak bisa menemui PPS atau tidak mendapatkan formulir C6 dari PPS setempat,warga bisa langsung datang ke TPS dan menunjukkan e-KTPnya kepada petugas TPS bahwa warga tersebutterdaftar di DPT serta menyebutkan nomor DPTnya.

Dia juga menegaskan kepada masyarakat bahwa walaupun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masyarakat bisa datang ke TPS dan tetap bisa memilih dengan menggunakan E-KTPnya berdasarkan alamat yang tertera di E-KTPnya.

“Jadi tidak ada alasan jika masyarakat kita khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak bisa memilih,” pungkasnya. [mer]

Terkini