Dishub Gaji Petugas Parkir Setiap Bulan Rp 500 Ribu

Jumat, 12 April 2019 | 19:47:02 WIB

Metroterkini.com - Petugas parkir yang bertugas untuk menertibkan kendaraan roda 2 dan roda 4 di Kota Kisaran kini telah mendapat honor sebesar Rp. 500 ribu per bulan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan.

Pemberian honor bagi petugas parkir tersebut tidak lepas dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Milyar per tahun dari retribusi parkir.

Walau bisa disebut belum dapat mensejahterakan para petugas parkir, setidaknya pengupahan tersebut dapat membantu perekonomian rumah tangga bagi petugas parkir dilapangan.

Disamping itu, pemberian honor kepada 83 orang petugas parkir tersebut, bertujuan untuk menertibkan agar tidak terjadi indikasi pungutan liar (Pungli) yang dapat meresahkan masyarakat Asahan, sehingga setoran melalui retribusi parkir dari lapangan dapat tertampung sepenuhnya untuk PAD.

Kepala Dishub Kabupaten Asahan, M. Yusuf mengatakan petugas parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan telah diberikan honor agar petugas parkir tidak lagi mengambil dari hasil retribusi parkir dilapangan.

Disamping itu, Yusuf juga menyampaikan kepada masyarakat apabila ada petugas parkir dilapangan yang tidak menggunakan identitas atau identitasnya berbeda dengan petugas dilapangan, maka segera melapor ke kantor Dishub Kabupaten Asahan untuk ditindak lanjuti.

Yusuf juga menjelaskan bahwasanya Dishub Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Polsek Kota Kisaran untuk menindak oknum yang menyalahgunakan identitas petugas parkir.

"Kalau ada yang menyalahgunakan identitas petugas parkir, segera laporkan ke kami. Biar kami laporkan ke pihak kepolisian" ungkapnya. [tums]

Terkini