Waspada Belanja Kosmetik Online, Ini Bahayanya

Sabtu, 17 November 2018 | 14:09:28 WIB

Metroterkini.com- Beberapa hari lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk kosmetik ilegal. Produk-produk ini tidak memiliki jaminan kesehatan dan jika terjadi sesuatu konsumen tidak bisa menuntutnya, Untuk itu masyarakat agar lebih berhati-hati saat berbelanja obat dan kosmetik melalui (e-commerce) atau online.

Berdasarkan hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System), tercatat sebanyak 113 item kosmetik mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB) dan 115 item obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).

1. Tanpa izin edar BPOM

Hasil pengawasan BPOM produk di peredaran (post market control) ditemukan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya, terutama pada obat-obatan. Obat dan kosmetik berbahan kimia hanya boleh dikonsumsi atas pengawasan dokter.

E-commerce ada potensi bahaya jika produknya gak ada izin edar dari BPOM. Produk obat dan kosmetik gak boleh dijual online jika gak ada izin edar. Jika masyarakat menemukan produk semacam itu, segera laporkan ke BPOM setempat.

2. Saling mengawasi

e-commerce memang berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi. Namun demikian, aspek pengawasan harus tetap dilakukan, salah satunya melalui asosiasi jasa pengiriman barang. 

BPOM pernah mendapatkan produk kosmetik dan obat pelangsing senilai Rp17 miliar yang diperdagangkan secara online. Hal itu berhasil diungkap atas bantuan asosiasi jasa pengiriman barang. 

3. Pandai memilih produk

Penny melanjutkan, Deputi Bidang Penindakan BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran obat dan kosmetik. Melalui cyber patrol, temuan-temuan e-commerce nakal tersebut dilaporkan pada Kemenkominfo. [***]

Terkini