Metroterkini.com - Meski berkas kasus Ahmad Dhani belum lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus-kasus yang menjeratnya.
Kasus pertama Dhani adalah kasus pencemaran nama baik di mana Dhani telah menjadi tersangka. Sedangkan kasus kedua Dhani adalah terkait penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan kejaksaan sudah menunjuk JPU dari Pidana Umum. Total ada tiga jaksa yang menangani kasus penipuan dan penggelapan, sedangkan pada kasus pencemaran nama baik yang juga tergolong sebagai kasus ITE, pihaknya hanya menyiapkan dua jaksa.
"Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, jaksanya Usman, Sabetania dan Novan. Sementara dugaan kasus ITE jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso," kata Richard saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/11/2018).
Richard menambahkan pihaknya telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Dhani.
"Dua SPDP sudah kami terima beberapa bulan lalu dengan terlapor ADP," imbuhnya.
Namun terkait kasus pencemaran nama baik, Richard mengatakan penyidik kepolisian juga melampirkan surat penetapan ADP sebagai tersangka yang dilengkapi pada tanggal 12 Oktober 2018. Sedangkan untuk dugaan kasus penipuan dan penggelapan, polisi hanya melampirkan Laporan Polisi (LP) saja.
Kini Kejati tinggal menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik.
"Sementara ini hanya dua SPDP saja. Berkas perkaranya belum ada di kami," pungkasnya. [dtc-mtc]