Perkara Inkracht, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Perkara Inkracht, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Metroterkini.com - Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan ratusan item barang bukti, mulai narkotika, obat-obatan, rokok, handphone, ban sepeda motor hingga kasur yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (9/12/2025).

Pemusnahan barang bukti perkara narkotika sebanyak 310 perkara dengan barang bukti berupa sabu 2.963,19 gram, ganja 1.42,84 gram, dan pil ekstasi 781 butir, itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sadda Lubis, dan dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili staf ahli Andri Warsono, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka, Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Anwar, Kalapas, para Kepala Seksi, tamu dan undangan lainnya.

Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) atau kasus-kasus pidana umum yang bukan korupsi atau narkotika, tapi menyangkut kejahatan terhadap orang (kekerasan ringan) dan harta benda (pencurian ringan) sebanyak 48 perkara, Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum/TPUL) 34 perkara, perkara Kepabeanan 2 perkara dan perkara kesehatan 1 perkara dugaan ratusan item obat-obatan dan makanan.

Sadda Lubis menegaskan pemusnahan barang bukti bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas penyeludupan narkotika, dan barang ilegal lainnya yang merupakan musuh bersama saat masuk wilayah hukum kejaksaan negeri Bengkalis.

Pada kesempatan itu, dari perkara tindak pidana umum juga ada pemilihan kerugian negara sebanyak Rp 860 juta. Uang ini menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita juga memulihkan kerugian negara dari terpidana pidana umum baik dari lelang kendaraan dan denda. Nilainya Rp 860 juta," kata Sadda Lubis. [rudi]

Berita Lainnya

Index