KPK Keluarkan Perintahkan Cekal kepada Amril Mukminin

Jumat, 21 September 2018 | 21:12:46 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan perintah cekal kepada Bupati Bengkalis Riau, Amril Mukminin, terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Pulau Rupat. Dimana Amril Mukminin dalam kasus ini, masih berstatus saksi.

Perintah cekal ke luar negeri selama 6 bulan kedepan disampaikan KPK ke Dirjen Imigrasi RI, untuk Amril Mukminin yang juga bupati Bengkalis.  

"Dicegah dalam penyidikan dengan tersangka MNS dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu-Panjang Pangkalan Nyirih di Bengkalis," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jum'at (21/9/2018).

Dia menambahkan bisa saja Amril suatu saat dipanggil KPK.Pencegahan ke luar negeri, dilakukan oleh KPK untuk mendukung penyidikan. Dan tidak menutup kemungkinan Amril Mukminin menjadi calon tersangka dalam kasus ini.

"Pencegahan ke luar negeri, dibutuhkan untuk mendukung penyidikan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya (Amril Mukminin, red) sedang berada di Indonesia," ucap Febri.

Surat pencegahan itu pun menjadi viral di Riau, perihal surat permohonan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Amril Mukminin.

Dalam surat itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis. [***]
 

Terkini