KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Jalan Batu Panjang

Kamis, 13 September 2018 | 23:02:56 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Pemeriksaan ini dilakukan di Mako Brimob Polda Riau.

Dua orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis kembali menjalani pemeriksaan KPK. Dua orang saksi ini berasal dari swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. 

"Ada dua saksi kami agendakan diperiksa Mako Brimob Polda Riau hari ini, dari unsur swasta dan kepala bidang," ujarnya. 

Kedua saksi yang dimintai keterangan untuk tersangka Muhammad Nasir. 

Menurutnya, penyidik sedang mendalami kasus tersebut sebelum perkara ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya. 

"Diperiksa untuk MNS. Penyidik perlu mendalami terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan nyirih di Kabupaten Bengkalis," kata Febri. 

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa sekitar belasan saksi beberapa waktu lalu. Seperti Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis, dan sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis. 

Sedangkan dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai, M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis PU, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. 

Selain memeriksa belasan saksi, KPK sebelumnya telah menggeledah beberapa tempat di Bengkalis, termasuk rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. 

Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen, termasuk uang Rp1.9 miliar. [red]
 

Terkini