Kades Gunung Malelo Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 30 Agustus 2018 | 22:12:22 WIB

Metroterkini.com - Kejari Bangkinang Kampar Riau, tengah mengajukan gugatan ke PN Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar terkait penyalahgunaan anggara dana desa di Kampar.

Kejari Kampar Dwi Antoro, SH melalui Kasipidsus Rully di ruang kerjanya Kamis (30/8/2018) kepada media wartawan mengakui pihaknya hari ini menunda sidang putusan terhadap terdakwa, SH selaku Kepala desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu kabupaten Kampar Riau, dalam perkaraan penyalahgunaan dana desa.

Tegasnya lagi, terdakwa SH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan perbuatan melakukan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI No. 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) 

Dalam perkara ini, JPU menilai terdakwa telag merugikan negara sebesar Rp.261.058.551, dan menuntut secara pidana kepada terdakwa SH selama 5 (lima) tahun penjara.

Dalam jadwal sidang putusan hari ini, terdakwa tidak bisa dihadirkan berdasarkan pertimbangan rujukan klinik LP, dan terdakwa terpaksa dirawat di Pekanbaru.

"Kita tunda sidangnya hingga Senin mendatang," tutup Rully. [ali]

Terkini