BNN Ungkap 40 Kg Sabu Jaringan Aceh - Malaysia

Jumat, 26 Januari 2018 | 11:48:55 WIB

Metroterkini.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahan 40 kilogram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Malaysia-Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, kasus tersebut terungkap pada 10 Januari 2018.

"40 kilogram narkoba jenis sabu ini diselundupkan dari Pulau Penang, Malaysia," tutur Arman di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2018).

Menurut Arman, seperti dilansir liputan6.com, sindikat tersebut memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan sabu ke Tanah Air. Baik jaringan dari Indonesia dan Malaysia saling bekerjasama melakukan serah terima sabu di tengah laut.

"Dari Pulau Penang Malaysia dengan speedboat. Mulai dari sana diantar oleh sindikat yang dikendalikan oleh Malaysia, kemudian di Selat Malaka dijemput sindikat narkoba Indonesia dan dikendalikan oleh orang Indonesia," jelas dia.

Artinya, lanjut Arman, modus yang para pelaku gunakan sama dengan yang sebelumnya.  Mereka bertemu di titik koordinat tertentu dan diserahkan dengan metode ship to ship atau kapal ke kapal.

"Ini jadi kesulitan kita karena kita tidak tahu titik keberangkatan dan dimana mereka transfer," kata Arman.

Untuk itu, tim gabungan menunggu di hilir alias tempat para pelaku menepikan kapalnya. Operasi kemudian digelar di Aceh Timur lantaran diketahui bahwa 40 kilogram sabu itu akan dikirim ke sana.

Petugas kemudian mengamankan para pelaku berinisial A, S, dan J di Alur Sungai Dusun Beringin Jaya, Desa Bantayan Bagok, Nurussalam Aceh Timur. Awalnya, petugas tidak menemukan satu pun barang bukti dari tangan mereka.

"Dari interogasi kita kemudian melakukan penggeledahan di speedboat yang masih di pantai atau pelabuhan ilegal, kita temukan 10 kilogram disimpan di bagian belakang speedboat," beber dia.

Pengembangan pun berlanjut dengan mengejar pelaku lain berinisal HR di Dusun Petua Mae Desa Bagok Panah Peut, Darul Aman, Aceh Timur. Dari kediamannya, petugas mengamankan sekitar 30 kilogram sabu.

"Kita temukan 19 kilogram dan sisanya 10 kilogram sudah sempat disembunyikan dengan dikubur dalam tanah," Arman menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan pemusahan barang bukti sabu seberat 40 kilogram tersebut, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dari 200 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. [**]

Terkini