Metroterkini.com - Terkait kepemilikan lahan yang dimiliki oknum polisi bernama Nurat yang di tuding pengurus telah menguasai tanah Wakap Ahmad Rayani, milik desa Tani Makmur, ternyata tanah tersebut di belinya dari mantan kades Abdul Rani yang telah meninggal dunia.
Dari keterangan Nurat, saat dihubungi Rabu (17/01/2018) mengatakan, bahwa lahan tersebut di belinya dari mantan kades Petalongan Abdul Rani TH pada tahun 2003, dan tanahnya sudah di sertifikat. "Jika lahan itu dikatakan (almarhum, red) tanah wakap, mana mungkin saya mau membelinya.Anehnya kenapa baru sekarang pak Ahmad Rayani meributkan masalah ini kenapa tidak dari awal saat saya menggarap lahan itu," terangnya.
Lanjutnya, jika lahan itu di katakan lahan wakaf, silakan saja pak Ahmad Rayani melapor ke pihak hukum, "Saya akan ikuti kemapun dia melapor".
Sebelumnya telah diberitakan bahwa lahan tanah wakaf yang diberi Abdul Rani TH pada tahun 2003 yang di keluarkan oleh Camat Pasir Penyu tertanda Junaidi Rahmat pada waktu itu, kepada Ahmad Rayani selaku tokoh agama dan pengurus mesjid desa Tani Makmur sangat mengecewakan masyarakat Desa Tani Makmur Rengat Barat Inhu. [kusjul]