Sat Lantas Polres Karawang Gelar Razia Truk

Sabtu, 23 Desember 2017 | 14:28:48 WIB

Metroterkini.com - Sat Lantas Polres Karawang Polda Jabar menindak 24 kendaraan jenis truk yang melanggar surat edaran Dirjen Pehubungan Darat, terkait larangan beroperasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.

"Pada hari Sabtu (23/12) sejak pukul 09.00 WIB dilaksanakan penindakan kendaraan angkut besar lebih dari sumbu 2, sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat," ujar Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti saat memimpin operasi.

Penindakan dilakulan jajaran Sat Lantas Polres Karawang di wilayah Dawuan-Cikampek KM 68, bersama dengan anggota PJR. Hasilnya, sebanyak 24 kendaraan dilakukan penilangan.

"Hasil dari kegiatan tersebut, dilaksanakan penilangan kepada 24 kendaraan truck yang melanggar dengan barang bukti 3 buah SIM dan 21 buah STNK," paparnya.

Sebelumnya, untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat, mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih.

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017. [sjah]

 

Terkini