Dewan Pengupahan Putuskan UMK Bengkalis Rp 2,919 Juta

Sabtu, 11 November 2017 | 11:36:21 WIB

Metroterkini.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang terdiri Asosiasi SBSI, Serikat Buruh, Apindo, PHRI, Disnakertrans dan BPS, Kamis (9/11/17) malam, sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bengkalis tahun 2018 sebesar Rp.2.919.458,35,-.

Setelah diteapkan, Jumat (10/11/17), kemudian disahkan dengan berbagai asosiasi buruh dan Disnakertrans Kabupaten Bengkalis di Lantai II Kantor Bupati, Jalan Ahmad Yani.

Jefri Tumangkeng, dari APINDO Kabupaten Bengkalis mengatakan, setelah disetujui dan sahkan oleh berbagai pihak tersebut, pihak Disnakertrans menyerahkan pada Bupati Bengkalis.

"Selanjutnya, pihak Bupati akan menindaklanjuti ke Pemerintahan Provinsi Riau (Pemprov Riau," ungkapnya usai melaksanakan pengesahan UMK di Kantor Bupati.

Dia menyebut, pengesahan UMK ini mengacu pada PP No. 78 Pasal 44 ayat (1) dan (2) Tahun 2015 tentang Formula Perhitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). UMn-UMt (Upah Minimum yang ditetapkan) dan (Upah Minimum tahun berjalan).

"Merujuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2017 Rp 2.266.722,53,- dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkalis 2017 Rp 2.685.547,19,-, sehingga kita putuskan dan sahkan bahwa untuk UMK Bengkalis tahun 2018 sebesar Rp 2.919.458,35,-, " tambah Jefri.

Dia juga jelaskan, nilai UMK Bengkalis 2018 sebenar Rp 2,919 juta lebih itu, sesuai perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) Bengkalis 2017, bahwa meningkatkan pertumbuhan ekonomi naik 2,44%, diluar migas yang terjadi peningkatan 3,27%.

"UMK Bengkalis tahun 2017 Rp2.685.547,19,-. Tahun 2018 mendatang menjadi 2.9.19.458,35,-. Terjadi kenaikan Rp 233.911,16,-," tambahnya. [rdi]

Terkini